Puasa ramadhan adalah suatu kewajiban yang jelas
yang termaktub dalam Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya dan ijma' kaum
muslimin. Allah Ta'ala berfirman (yang artinya):
"Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa
sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa,
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu.
Maka barang siapa diantara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka),
Maka barang siapa diantara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka),
maka
(wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada
hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya
(jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu):
memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang didalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur`an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian. Dan hendaklah kalian mencukupkan bilangannya dan hendaklah kalian mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian, supaya kalian bersyukur." (Al-Baqarah:183-185)
memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang didalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur`an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian. Dan hendaklah kalian mencukupkan bilangannya dan hendaklah kalian mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian, supaya kalian bersyukur." (Al-Baqarah:183-185)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Islam dibangun di atas lima hal: bersaksi bahwasanya tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi kecuali Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan dan haji ke Baitullah." (Muttafaqun 'alaih dari Ibnu 'Umar)
Sementara itu kaum muslimin bersepakat akan wajibnya
puasa Ramadhan. Maka barangsiapa yang mengingkari kewajiban puasa
Ramadhan, berarti dia telah murtad dan kafir, harus disuruh bertaubat.
Kalau mau bertaubat dan mau mengakui kewajiban syari'at tadi maka dia itu
muslim kembali. Jika tidak, dia harus dibunuh karena kekafirannya.
Puasa Ramadhan diwajibkan mulai pada tahun kedua
hijriyyah. Ini berarti Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sempat
melakukannya selama sembilan kali
Puasa Ramadhan wajib bagi setiap muslim yang telah
'aqil baligh dan berakal sehat. Maka puasa tidak wajib bagi orang
kafir dan tidak akan diterima pahalanya jika ada yang melakukannya sampai
dia masuk Islam.
Puasa juga tidak wajib bagi anak kecil sampai dia
'aqil baligh. 'Aqil balighnya ini diketahui ketika dia telah masuk usia
15 tahun atau tumbuh rambut kemaluannya atau keluar air mani (sperma)
ketika bermimpi.
Ini bagi anak laki-laki, sementara bagi anak wanita
ditandai dengan haidh (menstruasi). Maka jika seorang anak telah
mendapati tanda-tanda ini, maka dia telah 'aqil baligh
Akan tetapi dalam rangka sebagai latihan dan
pembiasaan, sebaiknya seorang anak (yang belum baligh –pent) disuruh untuk
berpuasa, jika kuat dan tidak membahayakannya.
Puasa juga tidak wajib bagi orang yang kehilangan
akal, baik itu karena gila atau penyakit syaraf atau sebab lainnya.
Berkenaan dengan inilah jika ada orang yang telah menginjak dewasa namun
masih tetap idiot dan
tidak berakal sehat, maka tidak wajib baginya
berpuasa dan tidak pula menggantinya dengan membayar fidyah.
0 comments:
Post a Comment